Pemilu Presiden Perwakilan

Pemilu Presiden Perwakilan

Idrus Affandi – (Guru Besar Pendidikan Politik UPI. Dosen Pembina Pascarasjana Unpas Bandung)

INDONESIA merupakan bangsa yang paternalistik. Sesuai akar katanya “father”, paternalistik artiknya sangat penting peran ayah. Bagi bangsa Indonesia, yang disebut “ayah” bukan hanya ayah kandung, tapi pemimpin juga dianggap sebagai ayah. Kepala desa dianggap ayahnya orang sedesa, bupati ayahnya orang sekabupaten, gubernur ayahnya orang seprovinsi, dan presiden merupakan ayahnya orang senegara.  Karena paternalistik itulah, apa yang dilakukan pemimpin selalu diikuti “anak-anaknya”. Sejarah sebelum Indonesia merdeka menunjukkan, apa pun titah raja selalu diikuti rakyatnya. Saat rajanya beragama Budha, rakyatnya beragama Budha. Saat raja beragama Hindu, rakyatnya beragama Hindu. Saat rajanya masuk Islam, rakyatnya juga beragama Islam. Karena pemimpin sangat penting bagi rakyat, maka saat rakyat harus memilih siapa yang menjadi “ayah”-nya, mereka melakukannya dengan sepenuh hati. Penuh totalitas. Memilih presiden seperti memilih hidup atau mati. Mereka lupa bahwa presiden silih berganti, lima tahun sekali, atau paling lama dua kali lima tahun. Itulah sebabnya, pemilihan umum presiden rawan menimbulkan ketegangan. Pemilu presiden secara langsung bahkan dapat menyebabkan politik overheat, politik terlalu panas sehingga menimbulkan korsleting. Rawan konflik.

Akibat pemilu presiden, masyarakat terbelah. Apalagi saat pilpres diikuti dua kontestan, maka rakyat pun terbelah menjadi Kelompok A atau Kelompok B. Satu kelompok dengan kelompok lainnya tak sekadar membanggakan calon presidennya, tapi mecemooh dan mencela calon presiden yang bukan pilihannya. Pilpres secara langsung yang lalu menunjukkan, berapa banyak teman dan saudara yang memutuskan hubungan karena berbeda pilihan calon presiden. Bahkan konon karena berbeda preferensi calon presiden, suami-istri pun bercerai.

Itulah perlunya mekanisme pemilihan presiden yang bisa memahami psikologi rakyat. Pancasila sesungguhnya sudah menyediakan demokrasi yang cocok bagi bangsa Indonesia sesuai yang tertera dalam sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kerakyatan khas Indonesia. Pemilu presiden dengan perwakilan lebih cenderung Pancasilais ketimbang pemilu presiden secara langsung yang lebih liberal.

Mekanisme pemilu presiden tidak perlu dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilih cukup mencoblos secara langsung para wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Para wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota inilah yang nantinya memilih Presiden RI.

Di zaman Orde Baru, pemilu presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR terdiri atas 500 orang anggota DPR RI dan 500 orang anggota MPR yang diangkat. Pilpres yang diusulkan ini tidak memberikan ruang bagi pemilih perwakilan hasil pengangkatan. Sebab, pemilih hasil diangkat cenderung titipan. Semua wakil yang memilih presiden benar-benar hasil pemilihan rakyat, sehingga diharapkan lebih mempresentasikan kehendak rakyat.

Pemilu presiden model seperti ini memberikan beberapa keuntungan. (1) Rakyat tak terbelah dan tidak terpolarisasi seperti beberapa pemilu presiden terakhir. Apalagi jika presidential threshold diubah menjadi 0%, sehingga memungkinkan semua partai politik mencalonkan presidennya, berapa pun jumlah perolehan suara mereka. Dengan memberi ruang bagi setiap partai mencalonkan presiden, maka tidak perlu koalisi untuk mengusung seorang calon presiden. Presidential threshold 20% atau lebih mengharuskan capres mengumpulkan kekuatan partai politik yang lain untuk berkoalisi. Kesempatan seperti ini sering digunakan sebagai politik dagang sapi.

(2) Pemilu presiden perwakilan seperti ini relatif lebih murah. Komisi Pemilihan Umum tidak perlu menyiapkan bilik dan kotak suara sebanyak pemilu langsung, tapi cukup untuk para wakil rakyat. Bahkan memungkinkan bagi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melakukan pemilu presiden secara elektronik. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

(3) Karena hanya memilih DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, rakyat diharapkan lebih selektif dalam menentukan wakilnya. Mereka tidak sembarang mencoblos calon, misalnya karena mampu memberikan amplop dengan dana lebih besar, tapi memilih wakilnya yang dinilai mampu menyalurkan aspirasinya, termasuk soal siapa yang akan dipilih dalam pilpres. Dengan demikian, kualitas demokrasi semakin meningkat.

(4) Dan yang tidak kalah penting, pemilu presiden menggunakan sistem perwakilan lebih kondusif untuk menjaga protokol kesehatan dibandingkan dengan pemilu presiden secara langsung. Mengelola wakil rakyat melaksanakan pemilu dengan protokol kesehatan tentu relatif lebih mudah ketimbang mengatur semua pemilih melakukan prokes. Tentu kita tidak berharap pandemi Coved-19 berlangsung terlalu lama, tapi setidanya, secara teori, pilpres secara perwakilan lebih kondusif menghadapi berbagai kemungkinan buruk.

Usulan pemilu presiden secara perwakilan ini bisa dilakukan dengan mengamendemen kelima UUD 1945. Amendemen kelima ini penting untuk purifikasi terhadap demokrasi Pancasila dari sistem yang liberal menjadi model demokrasi yang lebih cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia. Daripada mengamendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, mengembalikan pilpres secara perwakilan lebih esensial. Sebab, mengubah masa jabatan lebih dari dua periode mengkhianati amanah Reformasi. 

Oleh karena itu, silakan MPR RI bersidang melakukan amendemen kelima UUD 1945 dengan tujuan melakukan pemurnian demokrasi Pancasila dan mereduksi demokasi liberal. Dengan demikian, tensi politik diharapkan lebih dingin. Sebab, stabilitas politik sangat diperlukan bagi bangsa dan negara dalam menghadapi tantangan global yang semakin tak mudah ditaklukkan. MPR harus bisa melakukan benchmarking dari semua orde, baik Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi. Ambillah sisi baiknya, buanglah sisi buruknya, niscaya Indonesia kembali pulih.***

Prodi Pendidikan Kewarganegaraan UPI Avatar

More Articles & Posts